Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta seluruh masyarakat Sumbar untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari ini hingga 14 September 2019. Hal ini tak lain untuk menghormati wafatnya Presiden ke 3 RI BJ Habibie pada Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 18.03 WIB.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Nomor : 002 / 491 / Umum-2019 Padang, 11 September 2019 yang menjelaskan soal pengibaran bendera setengah tiang dan hari berkabung nasional. Surat ini diterima langgam.id dari Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal, Kamis (12/9/2019).
Ketua DPRD Provinsi, bupati/walikota dan ketua DPRD kabupaten dan kota hingga para kepala OPD, instansi pemerintah, BUMN dan BUMD di lingkup Provinsi Sumbar diminta mengibarkan bendera setengah tiang.
“Ini meneruskan Surat Menteri Sekretaris Negara, Nomor: B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019, Tanggal 11 September 2019 yang berisi tentang pengibaran bendera setengah tiang
dan Hari Berkabung Nasional,” katanya.
Pengibaran itu sesuai dengan Pasal 12 Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Menteri menetapkan Hari Berkabung Nasional selama 3 hari mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan tanggal 14 September 2019.
"Seluruh instansasi diharapkan mengibarkan bendera setengah tiang pada kurun waktu tersebut," kata Irwan dalam suratnya.
Ia juga meminta kepada seluruh bupati dan walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan bendera setengah tiang. (Rahmadi/RC)