Langgam.id - Walhi Sumbar meminta pemerintah mencabut izin tambang galian C di Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Pernyataan itu disampaikan lewat siaran pers yang diterima langgam.id, Selasa (7/12/2021).
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Uslaini mengatakan, lokasi operasi tambang termasuk dalam wilayah rawan bencana. Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok 2012-2031 disebutkan bahwa Nagari Aia Dingin rawan longsor, banjir dan gempa bumi.
Hasil pendataan Walhi Sumbar, saat ini terdapat 48 rumah yang rusak berat dan sedang akibat aktivitas tambang. Selain itu terdapat 1,5 Ha lahan perkebunan masyarakat rusak.
Walhi Sumbar mengaku menemukan fakta lokasi pertambangan berada di perbukitan terjal rawan longsor. Sementara, jarak pemukiman warga yang berada di bawah lokasi kurang dari 100 meter.
Aktivitas pertambangan diklaim memicu peningkatan bencana longsor dan banjir di sekitar rumah dan kebun masyarakat di Lekok Tigo, Jorong Kayu Aro. Bahkan akses masyarakat ke lokasi perkebunan juga terputus.
"Awal tahun 2020, masif terjadi bencana banjir dan longsor di sana. Diduga karena adanya aktivitas tambang di daerah tersebut," kata Uslaini.
Akibat banjir dan longsor di 2020 itu, dua unit rumah warga rusak tertimpa material. Serta, ruas jalan nasional yang terhubung ke Kabupaten Solok Selatan putus total.
Katanya, Kementerian PUPR telah mengatakan, perbaikan jalan hanya akan sia-sia selama pemerintah tidak mau mencabut izin usaha tambang yang berada di wilayah rawan bencana.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui inaRISK menyatakan Nagari Aia Dingin memiliki indeks risiko bencana longsor yang tinggi. Pemerintah dinilai abai karena mengeluarkan izin tambang di sana.
"Artinya pemerintah telah abai terhadap keselamatan masyarakat di Lekok Tigo. Dan, mengabaikan regulasi dan kajian risiko bencana yang telah ada," kata Uslaini.
Untuk itu, Walhi Sumbar meminta pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemkab Solok mengambil tindakan tegas atas dampak negatif bagi ruang kelola masyarakat di Lekok Tigo.
"Salah satunya dengan mencabut izin tambang. Kemudian meminta melaksanakan reklamasi tambang di wilayah izin usaha pertambangan yang dilakukan," tutur Uslaini.
Tidak cukup sampai di sana, Walhi Sumbar juga menuntut ganti rugi biaya kerusakan rumah warga apabila terbukti disebabkan oleh aktivitas tambang.
"Sudah Jatuh tertimpa tangga. Daerah tempat tinggal mereka rawan banjir dan longsor, sekarang nasib mereka semakin menderita akibat adanya aktivitas galian C," tutur Uslaini.
Saat ini, Walhi Sumbar telah melakukan pendampingan terhadap masyarakat di Lekok Tigo, Jorong Kayu Aro Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok tersebut. (*)