Langgam.id - Pemerintah telah menetapkan aturan terkait syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri tersebut yaitu wajib vaksinasi lengkap. Kemudian hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam rilisnya di maritim.go.id, kemarin (6/12/2021).
Luhut menambahkan, anak-anak dapat melakukan perjalanan. Tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah terangnya, juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
"Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi," ucapnya.
Luhut menjelaskan, untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
"Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegas Luhut.
Ia mengungkapkan, perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Tidak Akan Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.
Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.