Langgam.id - Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menerima laporan dari masyarakat Dusun Air Gantang, Desa Kubang Utara Sikabu, Kecamatan Lembah Segar yang khawatir pengerjaan pengaspalan di daerah tersebut batal atau tidak diselesaikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Deri bersama Wawako Sawahlunto Zohirin Sayuti turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan, kemarin (6/12/2021).
Hal ini untuk memastikan pengerjaan pengaspalan jalan di Dusun Air Gantang, Desa Kubang Utara Sikabu Kecamatan Lembah Segar tetap dilaksanakan meskipun terkendala ada keterlambatan.
"Jadi perlu kami jelaskan bahwa memang karena satu dan lain hal kendala dari pihak kontraktor. Sehingga proses pengaspalan terlambat dikerjakan. Namun itu tidak berarti pekerjaan dibatalkan," tulisnya dalam akun Instagram @der1asta, Selasa (7/12/2021).
Deri mengungkapkan, unit-unit pengaspalan dari pihak kontraktor saat ini sudah dalam perjalanan menuju ke lokasi pekerjaan. Sehingga dalam satu atau dua hari ke depan pengaspalan sudah bisa mulai dilaksanakan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, pihaknya telah menyampaikan teguran kepada pihak kontraktor.
"Mengacu pada mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerjaan, maka kontraktor sekarang sudah harus membayar denda karena keterlambatan ini," bebernya.
Deri mengatakan, bahwa pekerjaan pengaspalan jalan tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat. Hal ini berdasarkan usulan Pemko.
"Ini kan memakai anggaran DAK, artinya pemko yang mengusulkan ke pemerintah pusat. Karena kita menganggap memang sudah sangat penting dan perlu jalan di daerah ini untuk diaspal," bebernya.
"Sementara di APBD terbatas, jadi kita usulkan mohon bantuan dana dari pusat. Alhamdulillah disetujui dan lolos verifikasi," sambungnya.
Baca juga: Pemko Sawahlunto Klaim Berhasil Turunkan Angka Stunting Jadi 6,1 Persen
Wawako Zohirin Sayuti menambahkan, pemko dengan leading sektor yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan pekerjaan tersebut melalui kontraktor.
Hal ini dilakukan agar dana DAK untuk pekerjaan tersebut tidak ditarik kembali oleh pemerintah pusat.