Langgam.id - Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan bahwa saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemko Padang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022, Indonesia memberlakukan PPKM Level 3,” kata Hendri seperti dilansir infopublik.id, Senin (6/12/2021).
Hendri mengungkapkan, pembelakuan PPKM level 3 ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus pada saat Nataru.
Ia menambahkan, tujuan penerapan PPKM level 3 ini adalah untuk mengurangi jumlah kerumunan.
“Kita belum tahu, kapan pandemi covid-19 ini berakhir. Oleh karena itu, pemerintah sangat berhati-hati mengeluarkan keputusan ini agar tidak ada lagi lonjakan kasus covid-19 baru,” tuturnya.
Apalagi saat ini kata Hendri, sudah ada varian baru Omicron, tentu pemerintah waspada agar masyarakat tidak terpapar dengan virus tersebut.
“Kami bersama Forkopimda akan rapat dalam rangka menghadapi libur Nataru ini. Mudah-mudahan semua baik-baik saja,” harapnya.
Saat PPKM level 3 terangnya, skala aktivitas masyarakat akan dibatasi. Kegiatannya hanya boleh dilakukan 50 persen saja. Apakah itu kegiatan pertemuan, rapat, kunjungan tempat wisata dan lainnya.
“Intinya pengunjung di tempat-tempat keramaian tidak boleh maksimal, namun hanya 50 persen,” bebernya.
ASN Dilarang Cuti saat Nataru
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian mengungkapkan, bahwa Pemko Padang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti liburan dan bepergian keluar daerah saat libur Nataru.
Ia menambahkan, ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 13/2021 dan Nomor 26/2021.
Akan tetapi kata Arfian, larangan dikecualikan bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang cuti melahirkan dan sakit.
“Bagi ASN yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah, harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instasinya masing-masing,” bebernya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Padang Mencapai 70 Persen
Ia mengharapkan, para ASN Pemko Padang dapat patuh menjalankan aturan tersebut demi menekan penyebaran covid-19 saat Nataru nanti.
"Apabila ada ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan," tegasnya.