Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (8/9/2019) dinihari. Sedikitnya, lima wanita terjaring dalam razia yang dilakukan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu.
Mirisnya, satu di antara wanita malam itu, tega meninggalkan bayinya yang masih berusia dua bulan bersama nenek. Sedangkan wanita berinisial SW (21) tersebut menghabiskan harinya sebagai pemandu karaoke di sebuah kafe.
Informasinya, malam itu, Satpol PP Padang menyasar dua lokasi tempat hiburan malam. Di antaranya, di kafe 55 yang berlokasi di Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat. Di sini, petugas mengamankan tiga wanita yang tida memiliki kartu identitas.
Selanjutnya, petugas bergerak ke Kafe Star Night yang berada di Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Lagi-lagi, diamankan dua wanita berikut satu unit speaker disita sebagai barang bukti. Para wanita yang terjaring razia langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang.
"Seperti biasa, mereka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku serta kami lakukan penyelidikan lebih lanjut oleh PPNS," terang Kasat Pol PP Padang, Al Amin dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2019).
Al Amin membeberkan, dari hasil penyelidikan PPNS terdapat satu wanita yang memiliki bayi berumur dua bulan. Ia sangat menyayangkan wanita tersebut yang tega meninggalkan bayinya di rumah bersama neneknya.
"Sangat di sayangkan seorang ibu rela meninggalkan anaknya di rumah dengan neneknya demi bisa duduk di kafe hingga larut malam," sesalnya.
Al Amin menegaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan di Mako Satpol PP. Salah satu pembinaan dengan membacakan beberapa ayat suci alquran bagi yang beragama Islam.
“Bagi mereka yang mengaku beragama Islam, cara kita melakukan pembinaan dengan meminta mereka untuk membacakan beberapa ayat pendek. Apakah mereka bisa atau tidak, rata-rata mereka bisa semua meski terbata-bata,” katanya.
"kita berharap kelima wanita yang terjaring petugas ini sadar akan kesalahan yang diperbuatnya," sambung Al Amin. (Irwanda/RC)