Langgam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Payakumbuh belum membeberkan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana covid-19 di daerah tersebut.
Dugaan korupsi ini diketahui dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal.
"Total kerugian nanti ya, ada waktunya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Payakumbuh, Satria Lerino dihubungi langgam.id, Jumat (26/22/2021).
Satria mengaku pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. "Kami terus bekerja," singkatnya.
Satria mengatakan, bentuk dugaan korupsi yang dilakukan dalam bentuk pengadaan alat pelindung diri (APD) anggaran 2020. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat.
"Kemudian diselidiki. Kami juga telah melakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Alasan Kejaksaan Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Tersangka Korupsi
Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal mengungkapkan, dirinya akan mengikuti segala prosedur setelah ditetapkan tersangka. Menurutnya, tahapan proses yang akan dilewatinya dalam kasus ini masih panjang.
"Kita ikuti saja prosedur. Kita taat asas dan hukum. Kan, ada praduga tak bersalah. Kan, proses masih panjang," kata dia.