Langgam.id- Polresta Padang berhasil mengungkap 6 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur selama bulan November 2021.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pelaku pencabulan berasal dari orang tua kandung korban, kakek, paman, kakak kandung, sepupu, tetangga serta oknum guru ngaji dari korban.
"Pelaku yang sudah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dalam enam kasus pencabulan ini berjumlah delapan orang tersangka serta ada dua orang dijadikan saksi, karena masih berada di bawah umur," katanya dikutip dari Tribratanews, Kamisn (25/11/2021).
Imran mengatakan seluruh pelaku diamankan di Polresta Padang. Sementara saat ini masih ada dua pelaku lagi dalam kasus pencabulan anak di rumah yang masih dikejar petugas dan sudah diketahui identitasnya.
“Sementara itu korban saat ini sudah dilakukan pengamanan oleh pihak terkait dari Pemko Padang dan korban dibawa ke rumah aman,” ujarnya.
Modus dari para pelaku pencabulan tersebut beragam. Polresta Padang mencatat ada yang mengancam korban, memberi uang kepada korban serta ada yang meminjamkan handphone kepada korban. Sementara, untuk ibu kandung dua anak korban pencabulan oleh keluarganya sendiri enggan memberi keterangan.
“Ibu korban, dia tidak mengetahui kejadian pencabulan yang dialami oleh dua anaknya tersebut, hanya itu yang keluar dari mulut ibu korban," katanya.
Dirinya mengimbau kepada para orang tua agar selalu meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya sehingga tidak menjadi korban predator anak di Kota Padang.
"Pengawasan dari orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa," katanya.
Semua pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/Rahmadi/Lisa Septri).