Berikut Daftar Daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Sumbar

Mendagri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian [dok.Kemendagri]

Langgam.id- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatra Barat. Terdapat 5 daerah di Sumbar yang sudah berada di level 1.

Aturan tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulewsi, Maluku dan Papua.

Dalam Inmendagri terdapat 5 daerah di Sumbar yang berada di level 1, yaitu Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Padang Panjang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Solok Selatan.

Sedangkan PPKM level 2 diterapkan 9 kabupaten dan kota, yaitu Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Dharmasraya.

PPKM level 3 diberlakukan 5 daerah di Sumbar, yaitu Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota dan dan Kabupaten Pasaman Barat.

“Instruksi menteri ini muali berlaku 23 November 2021 hingga 6 Desember 2021,” tulis Mendagri Tito Karnavian dalam instruksi yang dikeluarkan 22 November 2021 itu.

Baca Juga

39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina