Langgam.id – Tim Opsnal Reskrim Polsek Sutera Pesisir Selatan menangkap tiga orang terduga pelaku judi song menggunakan kartu remi.
Ketiganya diamankan di sebuah warung Kampung Tobi Cimpu, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Unit Reskrim Polsek sutera berhasil melakukan penangkapan tersangka judi jenis Song dengan identitas Inisial VV (38), IL (50) dan FI (49). Ketiganya warga Kecamatan Sutera, Pessel,” ujar Kapolsek Sutera Iptu Welly Anoftri seperti dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu (20/11/2021).
Welly menambahkan, penangkapan pelaku berlangsung saat dilaksanakan Operasi Pekat Singglang 2021. Ketiganya diringkus Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap ketiganya dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat.
"Penyelidikan awal dilakukan di sebuah kedai yang diduga keras digunakan sebagai tempat bermain judi. Setelah kami cek ke TKP, benar dan tiga orang kami amankan beserta barang bukti,” tuturnya.
Welly menyebutkan, ketiga pelaku diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp70 ribu, 108 lembar kertas song/poker merek keris warna putih.
Kemudian, juga diamankan 60 lembar kertas KOA warna kuning, 1 helai alas meja warna putih hitam. Serta, 1 buah bola lampu merek Kawachi Lumax 45 watt warna putih.
"Pelaku bersama barang bukti saat ini tengah diamankan di Polsek Sutera guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hal ini karena adanya tersangka lainnya dalam melakukan judi tersebut,” beber Welly.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan di Padang Modus Minta Sumbangan
Welly mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas berbagai jenis pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mau bekerjasama dalam memberantas kasus perjudian ini. (*/Dewi)