BKSDA Sumbar Lepasliarkan 3 Satwa Dilindungi di Hutan Pendidikan Biologi Unand

BKSDA Sumbar Lepasliarkan 3 Satwa Dilindungi di Hutan Pendidikan Biologi Unand

Tiga satwa dilindungi dilepasliarkan di hutan Pendidikan Biologi Unand. Salah satunya kucing hutan. [foto: BKSDA Sumbar]

Langgam.id - BKSDA Sumbar melepasliarkan tiga satwa dilindungi jenis kucing hutan, kukang dan trenggiling di Hutan Pendidikan Biologi Universitas Andalas Padang yang berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Barisan.

Hal ini sejalan dengan prinsip Animal Welfare. Prinisp Animal Welfare diterapkan untuk menjamin satwa agar tidak menderita dan tetap lestari baik di luar habitatnya (Ex-situ) maupun di dalam habitatnya (In-situ).

Pelepasliaran tersebut dilakukan pada 11 November 2021 yang lalu dengan melibatkan pihak akademisi dan mahasiswa Biologi Unand Padang.

"Terlibatnya akademisi Unand sebagai bentuk peran aktif dalam kegiatan perlindungan satwa di habitat alaminya. Hal ini guna mencegah terjadinya perburuan satwa untuk diperdagangkan," ujar Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono.

Ia mengharapkan, dengan kegiatan ini menjadi edukasi bagi masyarakat Sumbar untuk berperan aktif dalam menjaga sumber daya alam. Khususnyas satwa liar dilindungi agar tetap lestari.

Sebelumnya, kucing hutan tersebut merupakan satwa serahan masyarakat pada Mei 2021 lalu yang berumur 1 bulan.

Sehingga harus dilakukan rehabilitasi sementara di Tempat Transit Satwa (TTS) Balai KSDA Sumbar sampai siap untuk dilepasliarkan.

Sedangkan kukang diserahkan masyarakat dalam kondisi sehat dan masih memiliki sifat liar serta berumur dewasa.

Kukang ini hanya menjalani perawatan sementara di TTS lebih kurang dua minggu untuk mengembalikan kondisi psikisnya.

Baca juga: Ditemukan di Jalan Raya, Warga Agam Serahkan 2 Ekor Trenggiling ke BKSDA

Sementara itu, trenggiling merupakan satwa serahan masyarakat yang sebelumnya ditemukan di sekitar pemukiman sedang menyeberang jalan.

Trenggiling sempat dirawat masyarakat selama tiga hari. (Mg Lisa)

Baca Juga

Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Teguhkan Komitmen Inovasi, Rektor UNAND Lantik Sejumlah Pejabat Baru
Teguhkan Komitmen Inovasi, Rektor UNAND Lantik Sejumlah Pejabat Baru
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing
Laga Persib Bandung vs Semen Padang berakhir 2-0 di Stadion Bandung Lautan Api Sabtu 09/08/2025.
Klasemen Super League Pekan Pertama, Semen Padang FC Posisi 17