Langgam.id - Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Rudy Rinaldy mengatakan, pihaknya masih menunggu sejumlah pemilik menara yang masih belum membayarkan kewajibannya.
Ia mengungkapkan, pemilik tower yang masih belum membayar retribusi yakni sebanyak 12 pemilik. Termasuk provider plat merah, yakni Telkomsel. Angka tagihan Telkomsel sebesar Rp800 juta lebih.
"Kita berharap jangan sampai Telkomsel melakukan kesalahan yang sama seperti tahun lalu," terang Rudy dalam rilis Pemko Padang, Kamis {11/11/2021).
Rudy menjelaskan, bahwa Diskominfo Kota Padang memberi tenggat waktu pembayaran kepada pemilik tower yang masih belum membayar retribusi. Yaitu hingga pertengahan bulan November 2021 ini.
"Kita beri tenggat waktu hingga 13 November 2021," ucap Rudy.
Hingga saat ini sebut Rudy, sudah ada 10 pemilik menara atau tower sudah membayarkan retribusinya kepada Pemko Padang.
Rudi menambahkan, pembayaran retribusi dari 10 pemilik menara tersebut angka capaian Pajak Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut meningkat. Dari data yang dihimpun, angka capaian PAD menyentuh Rp1,6 miliar.
"Dari yang sudah bayar tersebut, PAD dari sektor itu sudah mencapai 70 persen dari target," ujar Rudy.
Baca juga: Terdata 22, Baru 7 Pemilik Tower Bayar Retribusi di Padang
Ia menyebutkan, bahwa setiap pembayaran retribusi menara dilakukan melalui sistem online lewat e-Payment. Sistem ini merupakan inovasi yang dilakukan Diskominfo Padang.
Dari sistem ini terang Rudy, pihaknya dapat melihat langsung siapa saja yang sudah membayar dan siapa yang belum.
Tahun ini, Diskominfo Padang ditargetkan meraih pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi menara sebesar Rp2.350.000.000.
Sebelumnya, Diskominfo menyebutkan bahwa saat ini di Kota Padang terdapat sebanyak 477 menara telekomunikasi.