2 Kepala Badak Dibakar, Puluhan Potongan Tubuh Satwa Dilindungi Dimusnahkan Kejari Agam

2 Kepala Badak Dibakar, Puluhan Potongan Tubuh Satwa Dilindungi Dimusnahkan Kejari Agam

Pemusnahan BB satwa dilindungi oleh Kejari Agam dan BKSDA Agam (ist)

Langgam.idPuluhan bagian tubuh satwa dilindungi dibakar jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam disaksikan BKSDA Agam. Pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana dilakukan di halaman kantor Kejari Agam, Kamis (5/9/2019).

Dari keterangan tertulis yang diterima langgam.id, jenis BB yang dimusnahkan masing-masing, dua kepala badak, lima tanduk kambing hutan, dua tanduk rusa, satu kepala buaya, satu kepala kijang, 11 lembar potongan kulit kambing hutan dan 23 potong daging kijang.

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemya serta putusan majelis hakim.

Puluhan BB ini berasal dari kasus pelanggaran penjualan bagian tubuh satwa dilindungi secara ilegal. Pelaku S sudah ditangkap sejak bulan Januari 2019 di Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Pelaku S ditangkap karena memperniagakan 1 buah bagian kepala kambing hutan.

Awal April, petugas gabungan juga mengamankan pelaku BS dan SW di Pasar Inpres Lubuk Basung, Kabupaten Agam saat menjual bagian tubuh satwa berupa 2 kepala badak, 1 kepala buaya, 2 tanduk rusa, 4 kepala kambing hutan, dan 11 lembar potongan kulit kambing hutan.

Terakhir, pertengahan April 2019, petugas juga menangkap AW di Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. AW kedapatan membunuh dan memperniagakan satwa jenis kijang dengan BB 1 kepala dan 23 potong daging kijang.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resort Agam Ade Putra mengingatkan agar warga tidak melakukan penangkapan, pembunuhan dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Perlindugan satwa dilindungi ini diatur Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, mangangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, ataupun bagian-bagian dari tubuhnya,” ucapnya.

Pelaku yang melanggar UU nomor 5 Tahun 1990, lanjut Ade, dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

BKSDA Sumbar menurunkan tim penanganan dari Resor Konservasi Wilayah (RKW) II Maninjau menindaklanjuti laporan adanya kemunculan harimau
Harimau Dilaporkan Muncul Melintasi Jalan di Palupuh, BKSDA Turunkan Tim Penanganan
Tim gabungan BKSDA Sumatra Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan kilogram sisik trenggiling
BKSDA dan Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling di Padang
BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) menyebut konflik satwa dengan manusia meningkat lantaran jumlah pakan di habitatnya berkurang.
BKSDA Sumbar Sebut Konflik Harimau dan Manusia Karena Jumlah Pakan Berkurang
Masyarakat di sekitar Gunung Talang dan pengunjung atau wisatawan diimbau untuk tidak mendekati dan bermalam di sekitar kawah Gunung Talang
Gunung Marapi Ditutup, BKSDA Sumbar Bakal Buka Jalur Pendakian 3 Gunung Lainnya Tahun Ini
BKSDA Sumbar memanggil para remaja yang melakukan pendakian secara ilegal di Gunung Marapi, Sumbar pada 19 Januari 2025 lalu.
Tiga Pendaki Ilegal Gunung Marapi Akui Kesalahan, BKSDA Beri Sanksi Tegas
BKSDA Sumbar melakukan pemeriksaan terkait enam orang pendaki ilegal pasca beredarnya video melakukan pendakian ke Gunung Marapi
Viral di Medsos Pendakian Ilegal ke Gunung Marapi, Ini Kata BKSDA Sumbar