2 Kepala Badak Dibakar, Puluhan Potongan Tubuh Satwa Dilindungi Dimusnahkan Kejari Agam

2 Kepala Badak Dibakar, Puluhan Potongan Tubuh Satwa Dilindungi Dimusnahkan Kejari Agam

Pemusnahan BB satwa dilindungi oleh Kejari Agam dan BKSDA Agam (ist)

Langgam.id – Puluhan bagian tubuh satwa dilindungi dibakar jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam disaksikan BKSDA Agam. Pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana dilakukan di halaman kantor Kejari Agam, Kamis (5/9/2019).

Dari keterangan tertulis yang diterima langgam.id, jenis BB yang dimusnahkan masing-masing, dua kepala badak, lima tanduk kambing hutan, dua tanduk rusa, satu kepala buaya, satu kepala kijang, 11 lembar potongan kulit kambing hutan dan 23 potong daging kijang.

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemya serta putusan majelis hakim.

Puluhan BB ini berasal dari kasus pelanggaran penjualan bagian tubuh satwa dilindungi secara ilegal. Pelaku S sudah ditangkap sejak bulan Januari 2019 di Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Pelaku S ditangkap karena memperniagakan 1 buah bagian kepala kambing hutan.

Awal April, petugas gabungan juga mengamankan pelaku BS dan SW di Pasar Inpres Lubuk Basung, Kabupaten Agam saat menjual bagian tubuh satwa berupa 2 kepala badak, 1 kepala buaya, 2 tanduk rusa, 4 kepala kambing hutan, dan 11 lembar potongan kulit kambing hutan.

Terakhir, pertengahan April 2019, petugas juga menangkap AW di Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. AW kedapatan membunuh dan memperniagakan satwa jenis kijang dengan BB 1 kepala dan 23 potong daging kijang.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resort Agam Ade Putra mengingatkan agar warga tidak melakukan penangkapan, pembunuhan dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Perlindugan satwa dilindungi ini diatur Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, mangangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, ataupun bagian-bagian dari tubuhnya,” ucapnya.

Pelaku yang melanggar UU nomor 5 Tahun 1990, lanjut Ade, dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

BKSDA Sumbar mendatangkan mahout dari Riau untuk mengobservasi perilaku gajah Zidan dan Lia di TMSBK Bukittinggi. (Dok. Istimewa)
BKSDA Datangkan Mahout dari Riau, Observasi Gajah Zidan dan Lia di Bukittinggi
BKSDA Sumbar Akan Evakuasi Gajah Zidan dan Lia dari TMSBK Bukittinggi
BKSDA Sumbar Akan Evakuasi Gajah Zidan dan Lia dari TMSBK Bukittinggi
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebakan BKSDA di Agam, Begini Kronologinya
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebakan BKSDA di Agam, Begini Kronologinya
Harimau Sumatra terjerat perangkap babi di Kabupaten Pasaman beberapa waktu lalu. (Dok. BKSDA Sumbar)
Empat Harimau Sumatra Terjerat Perangkap Babi di Sumbar, Dua Mati hingga BKSDA Larang Penggunaan Jerat Rattus
Proses evakuasi Harimau Sumatra yang masuk kandang jebak di Palupuah, Kabuapten Agam. (Dok. BKSDA Sumbar)
5 Fakta Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Agam: Namanya Puti Batuah, Dibawa ke Kandi Sawahlunto
Harimau Sumatra Kejutkan Warga Koto Sani Solok, Diduga Terkam Anjing dan Diusir BKSDA Sumbar Pakai Meriam Karbit
Harimau Sumatra Kejutkan Warga Koto Sani Solok, Diduga Terkam Anjing dan Diusir BKSDA Sumbar Pakai Meriam Karbit