Pasca Surat Edaran Walikota Padang, Keluarga Duyun Bayar Retribusi Makam

Pasca Surat Edaran Walikota Padang, Keluarga Duyun Bayar Retribusi Makam

Sejumlah makam diberi tanda silang oleh otoritas pengelola TPU Tunggul Hitam sebagai bentuk menunggak restribusi makam. Foto: Afdal

Langgam.id - Puluhan ahli waris yang menunggak pembayaran retribusi makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam dalam waktu lima hari kebelakangan sibuk melaksanakan pembayaran retribusi.

Hal ini diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU Kota Padang, Linda Afriani, ia menyebut pembayaran dilakukan ahli waris sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Padang baru-baru ini.

"Baru sekarang banyak masyarakat membayar retribusi, karena dari SE Wali Kota. Biasanya banyak tunggakan untuk pembayaran ini. Untuk Tunggul Hitam saat ini ada sekitaran tiga ribu lebih makam yang belum membayar sama sekali," ujarnya saat ditemui langgam.id, Selasa (2/11/2021).

Linda menambahkan, dalam penugakan retribusi makam di TPU Tunggul Hitam bervariasi. Hal ini mulai penugakan 1 sampai 2 periode.

"Pemberitahuan dari DLH untuk Kecamatan sudah ada juga, tapi sejak dari SE Wali Kota baru banyak masyarakat yang mengurus. Untuk disini total ada lima ribu lebih masyarakat yang belum membayar semasa SE dari Wali Kota belum keluar," ungkapnya.

"Dan untuk yang tidak membayar selama dua periode sendiri, akan kita tindak lanjuti juga, yang mana akan kita himpit dengan makam yang baru. Tapi dalam waktu dekat ini kami akan fokuskan dulu kepada makam yang belum membayar retribusi paling lama untuk di ganti dengan makam baru, karena masih banyak di atas dua periode," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pembayaran untuk retribusi sebesar 150.000 ribu untuk satu periode. Selain itu, sampai saat ini ia mengatakan masi banyak keluarga korban yang tidak mengetahui pembayaran untuk retribusi sendiri.

"Keluarga korban juga banyak diluar kota, ini jadi kendala bagi kita. Jadi kalau tidak ada lagi yang bertanggung jawab, kita berhak mengisi dengan makam yang baru,"jelasnya.

Ia juga berharap kepada masyarakat kota Padang yang belum membayar retribusi untuk segera membayarnya. Karena menurutnya keluarga korban sering berziarah pada makam tersebut.

"Untuk yang sering berziarah, mungkin bisa menanyakan ke kantor, apakah makam keluarganya sudah membayar retribusi," pungkasnya.

Baca Juga

Pemko Padang Hibahkan Sumur Bor Permudah Aktivitas di Rutan Anak Air
Pemko Padang Hibahkan Sumur Bor Permudah Aktivitas di Rutan Anak Air
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Payakumbuh terus berupaya mengatasi tumpukan sampah yang berserakan liar di beberapa titik di Kota Payakumbuh.
Mulai 2025, Pemko Padang Bakal Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan
Tingkatkan Transparansi, Pemko Padang Lakukan Pembinaan Bagi Petugas Pengadaan
Tingkatkan Transparansi, Pemko Padang Lakukan Pembinaan Bagi Petugas Pengadaan
Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah dan kedai di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,
Sampai Oktober: Pemko Padang Catat 215 Kasus Kebakaran, Warga Diminta Lebih Waspada
RDP Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI, Pemko Padang Pastikan Komitmen ASN dalam Netralitas
RDP Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI, Pemko Padang Pastikan Komitmen ASN dalam Netralitas