Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pria berinisial SL (50) karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Pelaku sehari-hari sebagai pemulung ini bahkan melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali.
Korban diketahui masih berusia 13 tahun. Bahkan tindakan pencabulan tersebut dilakukan pelaku di kediamannya sendiri.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak bawah umur itu dilakukan pelaku pada bulan Mei 2020.
Ia mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku setelah pihak kakak tiri korban membuat laporan.
"Korban datang ke Polresta Padang, setelah itu dilakukan visum et repertum terhadap korban. Kemudian pelapor, saksi dan korban dimintai keterangan. Setelah itu dilakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku," kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/10/2021).
Rico menyebutkan, saat itu pelaku berada di salah satu bangunan bekas gudang beras. Tanpa perlawanan, pelaku dapat diamankan.
"Kakak tiri korban sempat membawanya ke puskesmas untuk diperiksa. Akhirnya korban mengaku bahwa telah dicabuli ayah kandungnya sebanyak dua kali," jelasnya.
Saat ini, pelaku telah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Padang.
Baca juga: Cabuli Gadis 15 Tahun, Pemuda di Padang Serahkan Diri ke Polisi
Pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.