Langgam.id - Petugas BBKSDA Riau bersama pemerhati burung (Flight) menangkap sopir travel pengangkut satwa burung asal Pasaman, Sumatera Barat. Sopir travel itu ditangkap di kawasan Palas, Kota Pekanbaru.
Penyergapan dilakukan pada Kamis 28 Oktober 2021. Dari penangkapan tersebut tim menemukan delapan kardus berisi burung.
Sopir travel dan barang temuan itu kemudian dibawa ke kantor BBKSDA Riau. Dari keterangannya sopir, burung tersebut merupakan milik seseorang yang beralamat di Pasaman, Sumatera Barat dan akan dikirim ke seseorang yang hanya diketahui nomor telponnya.
"Dari keterangan driver, ia sama sekali tidak mengetahui jenis burung yang dibawanya dan hanya menerima ongkos mengantar sebesar Rp200 ribu," kata BBKSDA Riau dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat jenis burung yang dilindungi di antaranya adalah jenis Cica daun sayap biru (chloropsis cochinchinensis) dan Cica daun besar (Chloropsis sonnerati). Dari 39 ekor burung yang ditemukan, sebanyak 37 masih hidup dan 2 ekor mati.
Setelah proses identifikasi selesai, BBKSDA Riau akan segera melepasliarkan burung tersebut ke habitatnya di sebuah kawasan konservasi. BBKSDA juga berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar terkait asal usul burung tersebut.
Sementara terhadap driver travel akan dilakukan pembinaan dan penandatanganan pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. (Mg Lisa)