Langgam.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan pihaknya akan terus mendorong lahirnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Tanah Air. Hal tersebut berguna untuk mendekatkan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada masyarakat yang tersebar di Indonesia.
Saat ini sudah ada tiga LPH, dan BPJPH di terus mendorong penambahan jumlah LPH yang nantinya diharapkan untuk mendekatkan layanan kepada sebaran pelaku usaha di setiap daerah.
"Semakin banyak jumlah LPH tentu akan lebih banyak lagi auditor halal yang tersedia juga," terang Aqil Irham dikutip dari website resmi kemanang Rabu, (27/10).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) mengatur bahwa pengangkatan auditor halal oleh LPH harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya warga negara Indonesia dan beragama Islam.
Kemudian calon auditor halal harus berpendidikan paling rendah sarjana strata satu di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian.
Mereka juga harus memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam. Calon auditor juga harus mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi atau golongan. (Mg Lisa)