Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara mengungkapkan peredaran uang palsu (upal) Rp37,3 juta. Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan penangkapan tersangka bermula saat pelaku melakukan transaksi jual beli BBM.
“Awalnya Tim Resmob mendapat informasi dari petugas SPBU Kolongan, Minut, bahwa pada Sabtu (9/10/2021) pagi itu, ada warga yang membeli BBM dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu,” tutur Kombes Pol Jules dalam rilis resmi Tribratanews Kamis (28/10/2021).
Warga yang melakukan transaksi yang berinisial VT tersebut kemudian dimintai keterangan oleh tim. Berdasarkan pengakuan VT ia mendapatkan uang tersebut dari tersangka SM (46) dan tidak mengetahui bahwa uang tersebut palsu. Tim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil meringkus SM beserta barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1,1 juta.
“SM mengaku masih menyimpan uang palsu sebesar Rp160 juta yang dititipkan pada temannya berinisial K, warga Girian, Bitung,” ungkap Jules.
Selanjutnya tim mendatangi kediaman K dan mengamankan uang palsu senilai Rp160 juta yang dibungkus dengan kertas HVS. Berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka SM, didapati barang bukti berupa uang palsu sejumlah Rp162,7 juta dari Rp202,2 juta total keseluruhan.
“SM mengaku mendapatkan upal tersebut dari tiga pria yaitu SS, Y, dan T saat dirinya berada di Surakarta (Solo), Jawa Tengah. Bahkan SS sempat menunjukkan dua tempat pembuatan upal kepada SM, yaitu di Surakarta dan Boyolali, Jawa Tengah,” kata dia.
Uang palsu yang telah beredar berjumlah sekitar Rp 37,3 juta di Pasar 45 Manado dan Pasar Airmadidi Minut. Polisi mengatakan modus pelaku membelanjakan uang palsu tersebut agar mendapatkan kembalian uang asli.
Saat ini tiga pelaku yang disebutkan SM masih menjadi buronan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku SS bertugas sebagai pimpinan pencetakan, Y sebagai pengawas lokasi pencetakan, dan T sebagai perantara yang mengenalkan SM kepada SS dan Y.
Pihak kepolisian saat ini telah menyita sejumlah barang bukti antara lain 1.649 lembar uang palsu dengan total Rp164,9 juta yang memiliki 80 nomor seri berbeda, 22 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan sejumlah dokumen.
Pelaku SM beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Mg Fauziah)