Langgam.id – Satresnarkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar narkoba jenis ganja berinisial S (47), Senin (25/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan depan kantor Jorong Patangahan, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan pelaku berjenis kelamin pria tersebut, berawal saat petugas mendapatkan informasi perihal adanya transaksi narkoba jenis ganja.
"Kemudian petugas langsung menuju ke lokasi guna melakukan observasi lebih lanjut. Petugas berhasil menangkap S di TKP (tempat kejadi perkara)," ujar Aleyxi dilansir dari situs resmi Polres Bukittinggi, Rabu (27/10/2021)..
Kemudian terangnya, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di lokasi kejadian.
Dalam pengamanan ini, petugas mendapati barang bukti berupa 1 unit handphone. Berikutnya, juga ada 1 paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik yang diletakkan oleh S di belakang kantor pemuda.
Selanjutnya kata Aleyxi, petugas juga mendapati 1 bungkus plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 2 paket diduga jenis ganja di dalam rumah pelaku.
Baca juga: Agam Nihil Kasus Baru, Pasien Covid-19 Tinggal 8 Orang
Aleyxi menambahkan, pelaku S telah diboyong ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam dikenai pasal 114 Jo Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Aleyxi. (Mg Winda)