Langgam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Solok menangkap seorang yang terduga pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial D (41) yang berprofesi sebagai sopir itu diringkus saat terlelap tidur di kediamannya, di kawasan Bukik Kili, Nagari Kotobaru, Kabupaten Solok, Sabtu (31/8/2019) malam.
Dari penangkapan yang dipimpin Kasi Brantas BNN Kabupaten AKP Joko Winarno itu, petugas menyita sebanyak 5 paket kecil sabu siap edar.
“Setelah dapat informasi, kita langsung melakukan pengintaian kemudian melakukan penangkapan tersangka yang saat itu tengah tidur di rumahnya," kata Kepala BNN Kabupaten Solok Azizurrahman dalam keterangan resminya, Selasa (3/9/2019).
Paket sabu itu ditemukan petugas dalam sebuah kotak yang disimpan tersangka di laci meja kediamannya. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap, timbangan digital dan plastik klem.
"Kita juga menyita uang pecahan 50 ribu senilai 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu berikut handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam bertransaksi," ujarnya.
Kasi Brantas BNN Kabupaten Solok AKP Joko Sunarno menjelaskan, tersangka memang sebelumnya sudah menjadi target operasi BNN. Tersangka diketahui merupakan pengedar sabu di wilayah Solok.
“Pengakuan tersangka, Ia mendapatkan barang haram itu dari salah seorang yang diduga bandar sabu,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang hanya tamatan SD ini dijerat pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal seumur hidup. (Rahmadi/RC)