Jelang Kuliah Tatap Muka Terbatas, Unand Kebut Vaksinasi

rektor unand dilaporkan

Kampus Universitas Andalas. [dok.Unand]

Langgam.id – Dalam rangka penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada 1 November 2021 mendatang, Universitas Andalas (Unand) akan mengebut pelaksanaan vaksinasi bagi dosen, tenaga kependidikan (tendik) dan mahasiswa.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Unand Prof. Dr. Mansyurdin, MS mengatakan layanan vaksinasi ini juga terbuka untuk masyarakat umum.

“Vaksinasi untuk dosen, tendik dan mahasiswa, serta juga untuk masyarakat umum,” katanya, Minggu (24/10/2021).

Ia menyebutkan pelaksanaan vaksinasi Unand disediakan di sejumlah lokasi, yakni di Aula Unand, Kampus Limau Manis Padang dari tangggal 27 sampai 31 Oktober 2021.

Kemudian, di Student Center Fakultas Kedokteran Jati Padang dari tangggal 27 sampai 31 Oktober 2021. Di Aula Kampus II Unand, Jl. Rasuna Rasuna Said, Kota Payakumbuh pada tanggal 25 Oktober 2021, dan Gedung A Kampus III Unand, Kabupaten Dharmasyraya pada tanggal 26 Oktober 2021.

Dengan tersedianya 4 (empat) lokasi tersebut maka akan memudahkan mahasiswa melakukan vaksinasi baik yang saat ini berada di Kota Padang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Dharmasyraya.

Mahasiswa yang berada di kota Payakumbuh dan Kabupaten Dharmasyraya serta di sekitarnya dapat melakukan vaksinasi terlebih dahulu sebelum datang ke Padang, sehingga lebih efisien dalam segi biaya.

“Kita berharap tingkat vaksinasi mahasiswa, dosen dan tendik mesti mencapai di atas 70 persen karena merupakan persyaratan menyelenggarakan PTM terbatas,” kata Mansyurdin.

Sesuai dengan Peraturan Rektor Unand Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PTM Terbatas Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19, bahwa sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, sudah mendapatkan vaksinasi dan izin orang tua.

Selanjutnya melalui Surat Edaran Rektor Nomor 878?UN16.R/SE/2001 tanggal 18 Oktober 2021 ditegaskan bahwa semua mahasiswa, dosen dan tendik wajib vaksinasi kecuali yang kormobid.

Kegiatan vaksinasi dilaksanakan oleh Rumah Sakit Universitas Andalas bekerja sama dengan Salim Group, yang juga difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dan Kapupaten Dharmasyraya. Vaksin yang tersedia Pfizer, Sinovac dan Moderna, peserta harus berumur minimal 12 tahun untuk vaksin sinovac dan 18 tahun untuk vaksin Pfizer serta melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada laman http://rsp.unand.ac.id/pendaftaran-vaksin-sg.

Selain itu, ketika vaksin diharuskan membawa fotokopi KTP/KK bagi masyarakat yang datang langsung. (rls)

Baca Juga

Optimalkan Pendapatan, UNAND Perkuat Strategi Hilirisasi Riset
Optimalkan Pendapatan, UNAND Perkuat Strategi Hilirisasi Riset
PPID UNAND Beri Pendampingan Keterbukaan Informasi di Nagari Tiku Selatan Agam
PPID UNAND Beri Pendampingan Keterbukaan Informasi di Nagari Tiku Selatan Agam
Sinergi Kearifan Lokal, Inovasi Teknologi, dan Hilirisasi: SINTETA 2025 FATETA Unand Dorong Ketahanan Pangan dan Keberlanjutan Pertanian Indonesia
Sinergi Kearifan Lokal, Inovasi Teknologi, dan Hilirisasi: SINTETA 2025 FATETA Unand Dorong Ketahanan Pangan dan Keberlanjutan Pertanian Indonesia
1.611 Mahasiswa UNAND Terima Buku Rekening Beasiswa KIP-K dan ADIK 2025
1.611 Mahasiswa UNAND Terima Buku Rekening Beasiswa KIP-K dan ADIK 2025
Fakultas Hukum UNAND Jalin Kerja Sama dengan Japan Environmental Education Forum
Fakultas Hukum UNAND Jalin Kerja Sama dengan Japan Environmental Education Forum
Delegasi Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA) berhasil meraih juara umum National Moot Court Competition (NMCC) (AHT)
Fakultas Hukum UNAND Raih Juara Umum NMCC AHT 2025