Langgam.id - Anggota DPR RI Andre Rosiade mengatakan, bahwa pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disusun dalam bentuk omnibus law pada 2 November 2020 lalu.
Andre menambahkan, tujuan disahkannya undang-undang ini yaitu untuk mengatur sektor-sektor yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja dan investasi di Indonesia.
"Dengan metode omnibus law ini, maka 76 UU direvisi sekaligus, sehingga dengan UU Cipta Kerja mengatur multisektor," ujar Andre saat menjadi narasumber secara virtual Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Truntum Padang, Kamis (21/10/2021).
Ia menjelaskan, beberapa tujuan disahkannya UU Cipta Kerja ini yaitu menaikkan kemudahan berusaha, menyelesaikan persoalan tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
"Kemudian, menghindari regulasi yang berlebihan, meningkatkan penciptaan lapangan kerja. Serta memberikan perlindungan dan kemudahan berusaha bagi UMKM dan koperasi," beber Andre.
Ia mengungkapkan, UU Cipta Kerja ini dapat memudahkan pelaku usaha dengan cara menerapkan daftar prioritas bidang usaha yang didorong untuk investasi.
“Ratusan UMKM dapat bermitra dengan modal asing dan pengaturan persyaratan investasi yang lebih memudahkan,” ucap Andre yang juga ketua DPD Gerindra Sumbar ini.
Dalam UU Cipta Kerja tersebut sebut Andre, terdapat 10 klaster. Di antaranya, penyederhanaan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi, ketenagakerjaan, UMKM dan koperasi, riset dan inovasi .
Kemudian, kemudahan berusaha, perpajakan, kawasan ekonomi dan pengadaan lahan, administrasi pemerintahan, investasi pemerintah dan proyek stabilitas nasional dan sanksi.
“Kami sebagai anggota DPR RI yang memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan UU, berkewajiban secara konstitusi mengawasi terlaksananya implementasi UU ini secara baik,” tutur Andre.
Ia mengatakan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berkeinginan untuk memberi kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan kepada UMKM dan koperasi.
Di antaranya pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini berlaku sebagai izin usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi produk halal.
“Jadi dengan mendapat NIB di pelayanan satu pintu, bapak dan ibu tidak perlu lagi repot-repot mengurus izin yang terpisah-pisah,” terangnya.
Kemudian ungkap Andre, ada lagi insentif dan kemudahan usaha dari pusat dan pemprov, bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan usaha kecil dan menengah.
“Kemudahan otonomi daerah dan insentif fiskal, melalui penyederhanaan administrasi, izin gratis dan insentif,” ucapnya.
Selanjutnya, pengelolaan terpadu usaha mikro dan kecil melalui sinergi pusat daerah dan stakeholder melalui pendampingan dan fasilitas.
Andre mengaku mendapatkan keluhan dari beberapa kepala daerah terkait persoalan perizinan yang tumpang tindih pasca-diberlakukannya OSS yang baru.
Baca juga: Andre Rosiade Bantu Bocah tanpa Anus di Bypass Padang
Salah satunya persoalan izin lokasi. Dimana Izin lokasi yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sering kali keluar tanpa adanya koordinasi dengan kepala daerah.
“Ada satu daerah, dimana izin bupati masih berlaku sampai 2022 tapi secara tiba-tiba izin baru dari Kementerian ATR keluar, sehingga tumpang tindih dan membingungkan,” ujarnya.
Andre berharap hal-hal seperti ini dapat menjadi masukan bagi Kementerian Investasi dan BKPM, sehingga tujuan baik dari kehadiran UU Cipta Kerja ini dapat tercapai.
"Saya berharap agar acara sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan pelaku usaha terutama terkait peraturan perundang-undangan sehingga mampu menunjang usahanya. Sehingga bisnisnya menjadi semakin besar, dan Insya Allah berkah,” harap Andre.