Langgam.id – Kini anak usia dibawah 12 tahun telah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Kamis (21/10/2021).
"Diizinkan mobilitas anak usia kurang dari 12 tahun di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi," ujar Wiku dikutip dari Tempo.
Adapun syarat wajib perizinan perjalanan menggunakan pesawat ini adalah dengan menunjukkam dokumen perjalanan seperti, hasil negatif Covid-19 dan mematuhi semua protokol kesehatan yang telah diatur.
"Ikatan dokter anak Indonesia telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk diberikan kepada anak-anak," sambung Wiku.
Perubahan regulasi ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama untuk orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak. Seperti halnya perpindahan orang tua karena pindah tugas, perjalanan dinas dan lainnya.
Terkhusus untuk para penumpang transportasi udara wilayah Jawa-Bali harus menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksin minimal dosis pertama. Selanjutnya calon penumpang juga diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Syarat serupa juga berlaku untuk wilayah tujuan non Jawa-Bali level 3 dan 4. Untuk tujuan wilayah non Jawa-Bali level 1 dan dan 2 diatur dalam Instruksi Mendagri 54 Tahun 2021, menjelaskan bahwa penumpang pesawat hanya wajib menunjukkan satu dokumen saja.
“Yaitu hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam atau rapid tes antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," Pungkas Wiku. (Mg Winda)