Satgas Covid-19 Sudah Izinkan Anak di bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Ini Syaratnya

PKKM mikro bim

Kedatangan penumpang pesawat di Bandara Internasional Minangkabau. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Langgam.id – Kini anak usia dibawah 12 tahun telah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Kamis (21/10/2021).

"Diizinkan mobilitas anak usia kurang dari 12 tahun di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi," ujar Wiku dikutip dari Tempo.

Adapun syarat wajib perizinan perjalanan menggunakan pesawat ini adalah dengan menunjukkam dokumen perjalanan seperti, hasil negatif Covid-19 dan mematuhi semua protokol kesehatan yang telah diatur.

"Ikatan dokter anak Indonesia telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk diberikan kepada anak-anak," sambung Wiku.

Perubahan regulasi ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama untuk orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak. Seperti halnya perpindahan orang tua karena pindah tugas, perjalanan dinas dan lainnya.

Terkhusus untuk para penumpang transportasi udara wilayah Jawa-Bali harus menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksin minimal dosis pertama. Selanjutnya calon penumpang juga diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Syarat serupa juga berlaku untuk wilayah tujuan non Jawa-Bali level 3 dan 4. Untuk tujuan wilayah non Jawa-Bali level 1 dan dan 2 diatur dalam Instruksi Mendagri 54 Tahun 2021, menjelaskan bahwa penumpang pesawat hanya wajib menunjukkan satu dokumen saja.

“Yaitu hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam atau rapid tes antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," Pungkas Wiku. (Mg Winda)

Baca Juga

BPS mencatat, jumlah penumpang angkutan udara yang berangkat dan yang datang dari BIM pada Agustus 2024 turun masing-masing
BIM Catat Tren Positif pada Semester I 2024, Pergerakan Pesawat dan Penumpang Naik
BPS Sumbar mencatat jumlah penumpang angkutan udara yang berangkat dari BIM pada Juli 2024 mengalami peningkatan
Berikut Harga Tiket Pesawat Jakarta-Padang Jelang Lebaran 2024, Ada yang Capai Rp5,9 Juta
Berita terbaru dan terkini hari ini: Satgas Covid-19 menerbitkan SE baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.
Prokes Dilonggarkan, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Tiket pesawat Padang-Jakarta langka, jika ada, harganya mencapai Rp6 juta lebih.
Pemudik Wajib Tahu, Ini Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19
Berita terbaru dan terkini hari ini: Menhub Budi Karya Sumadi mengimbau agar masyarakat tak mudik pada tanggal 28-29 April 2022.
Syarat Mudik Pakai Pesawat Harus Isi e-HAC, Ini Panduan Penggunaannya
Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar
Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar