Langgam.id - Setiap penumpang yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) mulai Selasa (26/10/2021). NIK digunakan baik untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak.
Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) diwajibkan menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dilansir dari Tempo.co, Rabu (20/10/2021).
Aturan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
Joni menjelaskan, aturan penggunaan NIK dan paspor itu juga untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 calon penumpang.
Apalagi KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan begitu, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Baca juga: 272 Perlintasan Liar Kereta Api di Sumbar Ditutup Sepanjang 2019-2021
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akun.
Update data, kata Joni, dapat dilakukan melalui customer service stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.
"Mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access."
Dengan adanya perubahan kebijakan itu, Joni mengimbau para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update data.
Caranya, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri atas 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
Aturan wajib NIK ini sebelumnya mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket kereta lokal mulai 31 Agustus 2021.
KAI, kata Joni, berharap langkah ini bisa mendorong single identity number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api.
"Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan kereta,” tutur Joni.