Langgam.id- Seluruh umat Islam hari ini, Kamis (19/10) memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiulawl 1443 Hijriah. Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah menetapkan hari libur Maulid digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Meski demian, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengatakan, pergeseran hari libur ini tidak mengubah substansi Maulid Nabi Muhammad SAW. "Meskipun digeser tetap tidak mengubah subtansi Mailid Nabi Muhammada SAW," terang dia.
"Pergeseran hari libur ini bersifat sementara untuk memitigasi risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19," lanjut dia.
Kebijakan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama berkenaan dengan hari besar keagamaan yang ditetapkan dengan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi.
Lanjutnya, aturan perayaan hari besar keagamaan, Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober tentang pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19.
"Apabila masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan prokes, diharapkan selanjutnya pemerintah menetapkan hari libur sesuai dengan tanggal jatuhnya hari besar keagamaan," imbuh dia.
Selain hari libur Maulid, sebelumnya pemerintah menetapkan libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.
Selain itu, pemerintah juga menghapus libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021.
Tag: