Langgam.id - Sebanyak 206 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati sepanjang tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perlindungan WNI Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negri, Judha Nugraha pada Senin
"Total kasus hingga Oktober 2021, yakni 206 kasus dan 79 di antaranya sudah inkracht," ungkap Judha Nugraha dilansir dari Tempo, Senin (18/10/2021).
Alasan pemberian hukuman mati tersebut, karena terlibat kasus narkoba dan pembunuhan. Selain itu, dari 206 WNI yang terancam hukuman mati tersebut 39 di antaranya merupakan perempuan.
Dari ratusan WNI yang terancam hukuman mati, 188 orang diantaranya berada di Malaysia. Lima negara lainnya yang turut memberi ancaman hukuman mati kepada WNI adalah di Arab Saudi sebanyak 5 orang, 4 orang di Uni Emirat Arab, 3 di WNI di Laos, 2 di Cina, dan masing-masing satu WNI di negara Vietnam, Myanmar, dan Singapura.
Kendati demikian, pemerintah melalui Kemenlu telah melakukan beragam upaya agar hukuman mati tersebut dapat dicegah. Kata dia, Kemlu berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati, mereka adalah Adewinta bt Isak Ayub asal Cianjur, Jawa Barat, dengan kasus pembunuhan. Serta Halimah Idris asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat yang terjerat kasus pembunuhan," ungkapnya.
Selain itu, upaya hukum juga dilakukan, seperti memberikan pendampingan hukum, kunjungan penjara, hingga keterlibatan keluarga di tanah air. (Mg Winda)