Sediakan Tempat Berjudi, Pemilik Warung di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

Wanita padang curi motor

Ilustrasi penangkapan [canva.com]

Langgam.id- Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan seorang pemilik warung berinisial ER (43 tahun) yang warungnya dipakai untuk berjudi.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan merupakan lanjutan dari penangkapan tiga orang yang diamankan karena berjudi.

“Pada awal Oktober kita mengamankan tiga orang karena berjudi di daerah Suliki. Pada saat penangkapan itu pemilik warung kabur dari TKP penangkapan,” katanya, Sabtu (16/10/2021).

Lanjutnya, untuk memudahkan penangkapan dan pemeriksaan kepada tiga orang yang berjudi, pihaknya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pemilik warung.

Baca juga: Jual Besi Curian di Padang, 2 Orang Ditangkap Polisi

"Tidak berselang waktu lama, perangkat nagari mengantarkan pemilik warung tersebut ke Polres, langsung kita periksa dan dilakukan penahanan,” terangnya.

Pihaknya telah mengimbau, agar ke depannya para pemilik warung yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota tidak memfasilitasi masyarakat untuk berjudi.

Pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk bermain di warung apabila tidak berjudi atau bermain hanya sebagai hiburan saja.

"Kami juga sadar bahwa warga kita itu hobinya duduk di warung untuk berkumpul dan bersilaturahmi tapi jangan sampai digunakan kesempatan itu untuk berjudi," pungkasnya. (Mg Lisa)

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M