Langgam.id - PT. Kereta Api Indonesia mulai hari ini, 1 September 2019 memberlakukan kebijakan untuk pemesanan tiket kereta api, yang diwajibkan menggunakan aplikasi KAI Access.
Kepala Divre II Sumbar, Insan Kesuma menyebutkan, untuk pemesanan tiket Kereta Api (KA) Lokal Ekspres harus via aplikasi. Calon penumpang juga harus terlebih dahulu mengupdate aplikasi yang sudah dipasang ke versi terbaru.
Cara pemesanannya, kata Insan, silahkan masuk ke menu Local Train. “Pilih stasiun keberangkatan dan tujuan, lalu pilih jadwal keberangkatan” ujarnya dikutip dari rilis resmi yang diterbitkan di website milik Kominfo RI, Minggu (01/09/2019).
Setelah pemesanan tiket melalui aplikasi, penumpang tidak perlu lagi mencetak boarding pass. “Cukup tunjukan saja E-Boardning dan kartu identitas asli,” jelasnya.
Insan mengklaim, kebijakan tersebut merupakan upaya untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna KA dengan pemesanan tiket via aplikasi.
“Dengan demikian, calon penumpang bisa memesan tiket dari mana saja dan kapan saja, tanpa perlu datang ke stasiun. Ini juga untuk menghemat waktu,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait aplikasi pemesanan tiket, sailahkan hubungi call center KAI, atau datang langsung ke Stasiun Padang.
Sementara, pembelian tiket KA lokal di stasiun, hanya berlaku untuk pembelian secara langsung. “Bisa beli tiket langsung di stasiun, dimulai 3 jam sebelum keberangkatan, itupun jumlahnya terbatas,” kata Insan. (*/ZE)