Seorang ASN Pemko Padang yang Jadi Istri Kedua Resmi Diberhentikan

Asn padang diberhentikan

Ilustrasi [canva]

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang resmi memberhentikan secara tidak hormat satu dari dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan lantaran ASN itu ketahuan menjadi istri kedua.

“Sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) memutuskan sanksi untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Arfian, Kamis (14/10/2021).

Arfian menyebutkan, surat keputusan sanksi ASN tersebut telah sampai ke wali kota dan akan ditandatangani.

“Tinggal ditandatangani oleh pak wali kota suratnya. Untuk satu ASN lagi masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Baca juga: 2 ASN Pemko Padang Terancam Diberhentikan Karena Jadi Istri Kedua

Menurut Arfian, ASN yang menjadi istri kedua telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP tersebut berbunyi (1) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. (2) Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Kemudian pada pasal 4 dari PP tersebut disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Baca Juga

Keramaian pengunjung di job fair yang diselenggarakan Pemprov Sumbar beberapa waktu lalu.
Kegundahan Fresh Graduate Mencari Kerja: Saingan Banyak, Lowongan Minim
Semen Padang FC harus mengakui keunggulan Arema FC dengak skor 1-2
Semen Padang FC Kembali Kalah, Takluk 1-2 dari Arema
Semen Padang FC merilis starting line up dalam laga melawan Arema FC pada pekan 11 Liga Super League 2025/2026, Senin malam (03/10/2025).
Starting Line Up Semen Padang FC Lawan Arema
Anggota DPRD Limapuluh Kota Fajar Rillah Vesky, bersama Mensos.
Khatib Sulaiman Masuk Calon Pahlawan Nasional, Anggota DPRD Limapuluh Kota Apresiasi Mensos
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Bergelintinnya Akulturasi Islam dan Adat di Minangkabau, Refleksi Tangkapan Lensa Bung Edy Utama
Bergelintinnya Akulturasi Islam dan Adat di Minangkabau, Refleksi Tangkapan Lensa Bung Edy Utama