Langgam.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap komplotan pencurian dan penggelapan sepeda motor. Dalam aksinya pelaku berpura-pura meminjam motor korban yang kemudian dibawa kabur.
"Modus tersangka meminjam motor tukang ojek atau orang yang menjadi korbannya dengan berpura-pura mencari rumah kos atau membeli obat untuk orang tua yang sedang sakit," kata Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, Selasa (12/10/2021).
Sri Mengungkapkan bahwa tersangka utama pada kasus ini berinisial Z (52) warga Pancung Soal, Pessel yang melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan tugas meminjam motor para korban.
Tersangka kedua berinisial DC (34). Dia berperan sebagai pihak menyuruh, menyimpan, dan membantu mendistribusikan sepeda motor hasil curian. Satu tersangka lagi berinisial RH (37) yang merupakan pembeli, pemakai, dan juga penjual sepeda motor curian tersebut.
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan polisi mengamankan 15 unit sepada motor berbagai merk. Ketiga pelaku penggelapan itu kini ditahan di Polres Pessel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 atau 378 Jo. Pasal 55 dan Pasal 480 KUHP. Polisi juga menghimbau korban yang merasa kehilangan sepeda motor agar melapor ke Mapolres Pessel.
“Kami masih menunggu korban lainnya yang melaporkan ke Mapolres Pessel yang berkaitan sepeda motornya yang hilang atau dilarikan seseorang karena dari 15 Unit sepeda motor tersebut masih ada yang belum diketahui pemiliknya," ujarnya. (Mg Dewi)