Wisuda Pertama Setelah PTNBH, Unand Lepas 995 Orang Sarjana hingga Doktor

Wisuda Pertama Setelah PTNBH, Unand Lepas 995 Orang Sarjana hingga Doktor

Prosesi wisuda IV Universitas Andalas. (Foto: ist)

Langgam.id - Universitas Andalas (unand) menggelar wisuda IV tahun 2021 atau wisuda pertama setelah resmi menyandang status sebagai perguruan tinggi badan hukum (PTBNH) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.

Sebanyak 995 lulusan Unand dari jenjang diploma, sarjana, profesi, spesialis, magister, dan doktor dilepas Rektor Unand Prof. Dr. Yuliandri, SH.MH dalam wisuda daring, Sabtu (9/10/2021).

"Wisuda kali ini, wisuda pertama setelah Unand resmi berstatus PTNBH, kita mewisuda sebanyak 995 orang. Terdiri dari program diploma III 31 orang, sarjana 738 orang, profesi 77 orang, magister 123  orang, spesialis 10 orang dan doktor sebanyak 16  orang," katanya dalam prosesi wisuda tersebut.

Yuliandri mengucapkan selamat kepada seluruh wisudawan dan wisudawati yang telah menyelesaikan pendidikan sesuai waktu penyelesaian studi yang diberikan.

"Dengan telah selesainya proses pendidikan formal, saudara-saudara sekalian telah berhasil mendapatkan hak untuk menyandang gelar sesuai bidang keilmuan masing-masing dan berhak pula menggunakannya sesuai ketentuan yang berlaku," sebutnya.

Menurutnya, gelar yang diberikan Unand merupakan bentuk pengakuan kompetensi yang diraih dan sekaligus pengingat akan suatu tanggung jawab baru yang diemban para lulusan, yaitu memberikan sumbangan kepada masyarakat dan bangsa Indonesia.

"Saya percaya saudara telah menjalani tahapan penyelesaian studi dalam situasi yang sangat tidak mudah, yakni situasi pandemi dunia yaitu covid-19. Capaian yang  saudara raih tersebut tentunya merupakan buah kesabaran dan ketabahan menjalani proses selama ini,"kata Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan itu.

Ia mengatakan wisuda kali ini spesial karena Unand sudah menyandang status PTNBH. Artinya. Unand memperoleh otonomi di bidang akademik maupun non akademik, termasuk kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang dimiliki oleh PTNBH. Pengaturan itu juga terkait dengan sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu serta pengelolaan aset dan keuangan PTNBH, yang sekaligus Unand berpeluang masuk ke dalam 500 Universitas terbaik di dunia dengan program Word Class University.

Transformasi status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTNBH merupakan upaya pemerintah dalam membangun ekosistem perguruan tinggi yang adaptif dalam menghasilkan sumberdaya manusia unggul, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai perkembangan zaman.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unand itu menyebutkan otonomi yang diberikan kepada PTNBH agar perguruan tinggi lebih gesit dan cepat dalam mencapai tujuannya yaitu menghasilkan sumberdaya manusia unggul dan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Disamping itu Unand sebagai PTNBH juga dituntut mampu melakukan efisiensi, optimasi sumber daya dan penguatan kelembagaan yang bermuara pada tercapainya Indikator Kinerja Utama. Untuk itu perlu perlu dibangun suatu ekosistem kampus yang secara holistic berperan mendukung tercapainya tujuan kampus," paparnya.

Baca Juga

Hindari Jerat Pinjol, PT Pegadaian Ajak Mahasiswa UNAND jadi Agen Tambah Penghasilan
Hindari Jerat Pinjol, PT Pegadaian Ajak Mahasiswa UNAND jadi Agen Tambah Penghasilan
Bahas Potensi Bisnis, UNAND Hadirkan Pemilik The Balcone Suites & Resort
Bahas Potensi Bisnis, UNAND Hadirkan Pemilik The Balcone Suites & Resort
Rektor UNAND Laksanakan Putusan PTUN terkait Jabatan Ketua LPM
Rektor UNAND Laksanakan Putusan PTUN terkait Jabatan Ketua LPM
Bentuk Satgas PPK, UNAND Komit Zero Tolerance Terhadap Kekerasan
Bentuk Satgas PPK, UNAND Komit Zero Tolerance Terhadap Kekerasan
Debat publik pertama calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat yang diselenggarakan pada Rabu (13/11/2024), mendapat tanggapan
Akademisi Unand: Debat Calon Gubernur Sumbar Kurang Konkret Bahas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Rektor UNAND Laksanakan Putusan PTUN, Khairul Fahmi Tolak Duduki Jabatan WR II
Rektor UNAND Laksanakan Putusan PTUN, Khairul Fahmi Tolak Duduki Jabatan WR II