Langgam.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut kebijakan dalam menggelar konser musik dan resepsi pernikahan disesuaikan dengan aturan masing-masing daerah berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi mengatakan, nantinya kebijakan relaksasi pada sektor non-kesehatan itu akan dilakukan dengan perlahan dan penuh kehati-hatian.
"Tentu itu yang pertama, memperhatikan kondisi level PPKM di masing-masing wilayah, yang kedua tergantung kebijakan Satgas daerah masing-masing," kata Sonny dalam keterangannya di kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Rabu (29/9/2021)
Sonny menegaskan, segala kebijakan yang berhubungan dengan relaksasi selama pandemi covid-19 harus melalui restu dari pemerintah daerah.
Sebab mereka yang dapat mengukur kondisi perkembangan covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, Sonny mewanti-wanti bahwa penerapan protokol kesehatan covid-19 juga tidak boleh dilupakan.
Baca juga: Jalan di Ulakan Tapakis Padang Pariaman Ditutup Total Mulai Besok
Disiplin 3M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak menurutnya merupakan pakem wajib bagi segenap masyarakat.
"Jangankan konser, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas juga diserahkan kepada pemerintah daerah dan Satgas daerah setempat untuk menganalisis kelayakan PTM di wilayahnya," kata dia.
Diketahui, pemerintah melalui Menkominfo Johnny G. Plate sebelumnya mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, pesta, festival, konferensi hingga konser musik meski pandemi Covid-19 belum usai.
Izin akan diberikan asal protokol kesehatan dipatuhi. Johnny menyampaikan bahwa izin juga diberikan guna mempercepat pemulihan ekonomi serta mewadahi produktivitas masyarakat.
Ia menegaskan izin penyelenggaraan kegiatan bakal diberikan selama kasus covid-19 terkendali.
Penyelenggaraan berbagai kegiatan juga harus didukung kesiapan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan.