Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok pengelolaan mukena dan selendang. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dalam minggu depan.
Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut. Terlapor diketahui berinisial RY.
"Betul (akan diperiksa). (Terkait) wawancara dan klarifikasi. Minggu depan direncanakan," kata Imam kepada langgam.id, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Polda Sumbar Mulai Periksa Para Korban Investasi Bodong Pengelolaan Mukena
Sebelumnya, Polda Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap para korban dalam kasus ini. Sebanyak empat orang korban dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (13/9/2021).
Penyelidikan kasus ini terus dikembangkan Polda Sumbar. "Masih dikembangkan proses lidiknya," singkat Imam.
Seperti diketahui, para korban investasi diduga bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 28 Agustus 2021.
Menurut kuasa hukum para korban, M Nur Idris, modus yang dilakukan terlapor adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen.
Terlapor, kata dia, menyakini korban dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia. Termasuk toko-toko di pasar Sumbar.
"Ternyata foto-foto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY," ujarnya.