Langgam.id - Pengerjaan jalan tol Trans Sumatera ruas Padang-Pekanbaru Seksi I Padang-Sicincin berjalan lambat. Total pembangunan Seksi I baru mencapai 45 persen sejak dilakukan groundbreaking pada tahun 2018 lalu.
Pengerjaan jalan tol sangat bergantung dengan proses pembebasan lahan. Semakin cepat lahan yang dibebaskan maka semakin cepat penyelesaian pembangunan. Namun pembebasan lahan menemukan sejumlah kendala.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Barat (Sumbar) Yuhendri Yakub menjelaskan, pihaknya bertugas membebaskan lahan Seksi I Padang-Sicincin sepanjang 32,4 kilometer.
Panjang 32,4 kilometer itu dihitung dari titik 4,2 kilometer di dekat jalan Baypass sampai dengan titik 36,6 kilometer di Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman.
Total sampai saat ini BPN telah membebaskan sepanjang 15,14 kilometer diantaranya dan telah dikerjakan konstruksinya.
"Sepanjang 15,14 kilometer sudah dibebaskan dan sudah kita bayarkan uang ganti kerugiannya, " katanya di Istana Gubernur Sumbar, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: LMAN Segera Bayarkan Ganti Rugi 6,48 Kilometer Lahan Tol Padang-Sicincin
Bagian lainnya terang Yuhendri, sepanjang 6,84 kilometer atau 19 persen sudah diusulkan pencairan dan menunggu ganti rugi dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Kemudian sepanjang 0,47 kilometer atau 3 persen sedang proses validasi.
Selanjutnya, ada 8 kilometer atau 13 persen sedang dalam proses pembebasan. Kemudian sekitar 5 kilometer atau 22 persen masih dalam proses penilaian. Terakhir, sepanjang 0,55 kilometer belum pengumuman.
1.486 Bidang Tanah
Yuhendri menjelaskan, kondisi ini terjadi akibat sejumlah kendala yang dihadapi oleh petugas pembebasan lahan.
Yaitu, awalnya dua tahun lalu waktu baru membangun, BPN Sumbar sudah merencanakan ada sekitar 732 bidang tanah bakal dibebaskan. Namun setelah dihitung ternyata berbeda. Angkanya lebih besar yaitu 1.486 bidang.
"Jumlahnya lebih banyak, ternyata yang kita hasilkan dari hasil identifikasi dan inventirisasi di lapangan terdapat hampir 1.500 bidang tanah. Artinya lebih dari dua kali lipat dari semestinya kita kerjakan," katanya.
Akibat jumlah yang sangat banyak itu ungkapnya, membuat waktu penyelesaian pembebasan jadi lebih lama dari yang seharusnya.
Penyebab lain kata Yuhendri, yaitu adanya penolakan dari masyarakat di 7 nagari pada 3 kecamatan. Pihaknya kemudian melakukan pendekatan dan pendampingan kepada petugas ke masyarakat dan dilakukan pengukuran serta pendataan ulang.
"Kemudian, adanya klaim dari pemilik tanah di Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai dan melakukan guagatan ke BPN. Soal ini sudah ada petunjuk dari jaksa pengacara negara dan sudah ada tindak lanjutannya," tuturnya.
80 Persen Lahan Tidak Bersertifikat
Persoalan lainnya terang Yuhendri, yaitu persoalan klasik yaitu lebih dari 80 persen lahan tol itu tidak bersertifikat. Kepemilikannya secara komunal atau bersama, dan berdasarkan data yang ada di BPN tentu tidak ada angka data sertifikat 80 objek tanah tersebut.
"80 persen ini adalah klaim dari masyarakat, jalan keluarnya kita harapkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman meningkatkan intensitas untuk mempercepat alas hak tanah ini," katanya.
Kemudian persoalan lainnya kata Yuhendri, yaitu adanya indikasi tanah yang merupakan aset Pemkab Padang Pariaman di wilayah Parit Malintang yang diklaim sebagai milik masyarakat.
"Proses ini sedang berjalan di pengadilan dan berkoordinasi dengan pemkab soal aset daerah itu," tuturnya.
Meski banyak kendala, dia menargetkan semua bisa selesai di akhir tahun 2021 sepanjang 32,4 kilometer tersebut.