Langgam.id - Lima orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, Minggu malam (12/9/2021).
Penangkapan para pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengungkapkan, dari penangkapan pertama, tim mengamankan dua orang diduga pelaku berinisial FM (25) dan RH (21).
Kedua pelaku ini terangnya, diamankan di dalam sebuah bedeng di Pasar Baso, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Aleyxi mengatakan, dari hasil penggeledahan di lokasi pertama ini, tim berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat 10,4 gram sabu.
"Kemudian juga disita satu unit timbangan digital dan satu buah alat hisap bong," ujar Aleyxi seperti dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id, Senin (13/9/2021).
Selanjutnya terang Aleyxi, tim melakukan pengembangan dari penangkapan pertama. Hasilnya, berhasil diamankan tiga pelaku berinisial AV (32), MN (19) dan DS (50).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pasbar, Belasan Paket Sabu Diamankan
"Ketiganya diamankan di dalam sebuah kios Pasar Baso, Jorong Baso, Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Agam," bebernya.
Aleyxi mengatakan, pada penangkapan kedua ini, tim menyita barang bukti bukti 13 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 11 gram. Kemudian, juga diamankan satu unit timbangan digital.
Kelima pelaku ungkap Aleyxi, dibawa ke Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.