Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Barat (Sumbar) Resort Agam melepasliarkan kembali ke alam dua ekor satwa dilindungi jenis burung elang brontok, Rabu (09/09/2021).
Burung langka dan dilindungi tersebut dilepaskan ke habitat asalnya di lokasi ekosistem mangrove Jorong Muaro Putuih Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Pelepasan hewan bernama latin nisaetus cirrhatus dilakukan bersama Polres Agam.
Kepala BKSDA Agam Ade Putra mengatakan pelepasan dilakukan oleh Kapolres Agam dan Wali Nagari Tiku V Jorong dengan membuka pintu kandang yang digunakan mengangkut satwa. Kegiatan disaksikan petugas BKSDA dan anggota Satpolair Polres Agam.
"Dua ekor burung langka itu sebelumnyaa ditemukan dalam kondisi terluka dan tidak bisa terbang, tidak jauh dari Mako Satpolair Polres Agam di Muaro Putuih nagari Tiku V Jorong kecamatan Tanjung Mutiara, Agam," katanya.
Melihat dua ekor burung itu tidak bisa terbang, anggota Satpolair langsung mengamankan dan merawatnya beberapa hari. Setelah kondisinya sehat dan lukanya sembuh, anggota yang menemukan Aipda. Tri Hariyanto menghubungi petugas BKSDA untuk menyerahkan satwa tersebut.
Petugas BKSDA membawa dan mengevakuasinya ke kantor resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk diobservasi kemudian dilepaskan kembali ke alam.
Sementara Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengimbau warga untuk bersama-sama menjaga habitat dan populasi satwa dilindungi, sehingga keberadaannya tetap terjaga dan bisa berkembang di daerah itu.
"Bagi warga yang menemukan, segera menyerahkan ke Resor KSDA Agam untuk dilepasliar, agar berkembang di daerah kita," katanya.