Langgam.id - Ribuan rokok ilegal tanpa label bea cukai dan pajak pertambahan nilai disita pihak kepolisian di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (7/9/2021). Penyitaan rokok ilegal ini berdasarkan informasi masyarakat.
Rokok berbagai merek ini disimpan di salah satu rumah di Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai. Penggrebekan dipimpin langsung Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono.
Baca juga: Bawa 22 Kg Ganja dari Sumut, Sepasang Kekasih Diringkus BNNP di Bukittinggi
Anggun mengatakan rokok ilegal ini merupakan milik salah seorang warga berinisial BA (65) yang diedarkan di Kabupaten Dharmasraya.
"Ribuan rokok tersebut diduga berasal dari Jambi. Kemudian distribusikan ke Kabupaten Dharmasraya," kata Anggun kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Dari hasil penghitungan, kata dia, rokok yang disita sebanyak 1.455 bungkus. Nilai jual rokok itu mencapai ratusan juta rupiah.
"Saat ini barang bukti rokok ilegal dan pemiliknya kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, pemilik disangkakan undang-undang konsumen dan undang undang kesehatan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.