Langgam.id - Ketua PMI Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto melakukan peninjauan sterilisasi di sejumlah sekolah dengan penyemprotan disinfektan di ruang belajar, Sabtu (4/9/2021).
Penyemprotan disinfektan ini dilakukan guna persiapan belajar tatap muka yang akan dilaksanakan Senin (6/9/2021). Sterilisasi ini dilakukan di SD 09 Pasaman, SMAN 1 Pasaman, dan SMPN 1 Pasaman.
Risnawanto menjelaskan, pelaksanaan penyemprotan sudah dilaksanakan sebelumnya di sekolah-sekolah di Luhak Nan Duo, Kinali, Sasak, Simpang Empat. Kemudian juga di kantor wali nagari dan fasilitas umum lainnya.
"Kita akan berupaya penurunan level ini, sehingga kasus covid-19 bisa berkurang. Oleh karena itu, perlu sinergi dari majelis guru, PMI, BPBD, orang tua, guna menghadapi belajar tatap muka terbatas," ucap Risnawanto yang juga wabup Pasbar ini.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Pasaman Barat Dimulai 6 September
Ia menghimbau untuk mengimplementasi anak-anak agar memakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.
"Jika tidak menerapkan protokol kesehatan tidak boleh belajar. Ini salah satu langkah kita untuk menekan angka penyebaran covid-19. Sehingga nantinya anak-anak nyaman belajar," sebutnya.
Ia juga mengimbau kepada majelis guru untuk melaksanakan prokes dalam proses belajar mengajar. Ia menyebutkan, PMI akan membagikan masker kepada sekolah-sekolah.
Risnawanto mengungkapkan, bahwa dimasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, tidak diperbolehkan melakukan resepsi atau hajatan.
Selain itu, tidak diperbolehkan kegiatan yang menimbulkan keramaian sehingga dapat memicu meningkatnya kasus covid-19 di Pasbar.
Sebelumnya, Pemkab Pasaman Barat mulai menerapkan sekolah tatap muka di tingkat SD dan SMP, Senin (6/9/2021).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Pasaman Barat Nomor: 420/51/Disdikbud/2021 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Pasaman Barat yang ditandatangai oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi pada 2 September 2021.
“Melaksanakan proses pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan SMP, SD, TK/PAUD, SKB, PKBM, dan LKP mulai tanggal 6 September 2021,” demikian tertulis dalam instruksi tersebut.
Pelaksanaan sekolah tatap muka tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Belajar tatap muka juga akan dihentikan apabila warga satuan pendidikan tersebut ada yang terpapar covid-19.