Langgam.id - Polres Bukittinggi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap wanita yang berkemah di kaki Gunung Marapi tepatnya di lantai I Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam.
Kanit III PPA Satreskrim Polres Bukittinggi, Aipda Amelia Chandra membenarkan penangkapan tersangka. Dia menyebut tersangka berinisial R (24) ditangkap setelah diamankan terlebih dahulu oleh warga setempat.
"Kami menerima laporan pada 30 Agustus 2021, dan pada saat itu kami melakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengumpulkan barang bukti itu sendiri. Sesudah itu kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya sudah diamankan warga," ucap Amelia kepada Langgam.id, Rabu (1/8/2021) malam.
Kejadian itu berawal ketika korban berkemah bersama teman laki-lakinya di lokasi tersebut. Kemudian pelaku datang dan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Pelaku juga sempat mengambil video korban dalam kondisi tidak pantas. Tindakan itu berlanjut dengan pemerkosaan yang dilakukan tersangka.
"Pelaku mengeluarkan samurai, dengan menyebut akan menyebarluaskan video yang telah ia rekam," tambahnya.
Tersangka kini diamankan di Polres Bukittinggi akibat perbuatannya. Dia dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Mg Afdal)