Langgam.id - Kasus surat Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi digunakan untuk meminta uang dalam penerbitan buku masih ditangani kepolisian. Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menyebutkan, dalam kasus ini, pihak lain juga telah ikut turun. Namun tak dijelaskan pihak yang dimaksud.
"Ini lagi kita dalami dulu, ya, masalah itu. Karena juga pihak-pihak yang lain sudah turun. Kita lihat nanti bagaimana proses dari keterangan yang bersangkutan," kata Imran kepada wartawan di Mapolresta Padang, Senin (30/8/2021).
Imran mengatakan, setelah itu akan berkoordinasi dengan penyidik. Untuk kasus penipuan tidak diproses karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
"Jadi kasusnya asalnya penipuan. Laporan penipuan, penipuan tidak terbukti. Ada pelapor yang melapor ke Polresta, kasusnya penipuan. Ternyata dicek, bukan penipuan. Kasus penipuan tidak diproses," jelasnya.
Baca juga: Polisi Periksa 10 Orang Terkait Surat Gubernur Sumbar Minta Uang, Termasuk Sekdaprov
"Kita lihat hasil keterangan di lapangan. Proses penipuan baru sampai lidik. Belum bisa (tersangka) masih kita lakukan penyelidikan," sambung Imran.
Seperti diketahui, surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tersebut perihal penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatra Barat. Kop surat ditandatangani Mahyeldi Ansharullah.
Dalam surat menyebutkan dapat partisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil "Sumatera Barat "Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan" dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy.