Gairahkan Pasar Modal, BEI Beri Potongan Biaya Pencatatan Saham

Investor Saham Sumbar

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: idx)

Langgam.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan stimulus dalam mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi covid-19.

Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa regulator bursa bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para
pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.

"Tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi, dan diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat pandemi covid-19," tulisnya dalam keterangan resmi yang dikutip langgam, Sabtu (28/8/2021).

Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tersebut.

Lebih rinci, ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Biaya Pencatatan awal saham:
a. Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
b. Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
2. Biaya Pencatatan saham tambahan:
a. Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
b. Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.

Yulianto mengatakan kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Hiharapkan, kebijakan tersebut dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan
Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang.

"BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional," katanya. (rls)

Tag:

Baca Juga

Sampai Juli 2024, Transaksi Saham Warga Sumbar Capai Rp5,34 Triliun
Sampai Juli 2024, Transaksi Saham Warga Sumbar Capai Rp5,34 Triliun
Jadi Perusahaan Pertama dari Sumbar, SPRE Resmi Melantai di Bursa Efek
Jadi Perusahaan Pertama dari Sumbar, SPRE Resmi Melantai di Bursa Efek
Investor Saham Sumbar
BEI Catat Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta SID
Investor Saham Sumbar
September 2023, Transaksi Saham Warga Sumbar Capai Rp8,79 Triliun
Main Hall BEI Kembali Dibuka untuk Umum, Siswa TK jadi Tamu Pertama
Main Hall BEI Kembali Dibuka untuk Umum, Siswa TK jadi Tamu Pertama
Andre Rosiade Minta Grup Salim Tuntaskan Pembelian Saham Tol Layang MBZ
Andre Rosiade Minta Grup Salim Tuntaskan Pembelian Saham Tol Layang MBZ