Langgam.id - Pemerintah Kota Padang memberikan kelonggaran pada PPKM level 4 yang berlaku hingga 6 September mendatang. Salah satunya objek wisata dan bioskop yang boleh buka namun dengan sejumlah ketentuan.
Hal itu tertuang dalam SE Wali kota Padang Nomor 400.752./BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi COVID-19.
“Ya, sejumlah aktifitas masyarakat kita longgarkan agar roda perekonomian tetap berjalan. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatas jumlah pengunjung,” kata Wali kota Padang Hendri Septa, Kamis (26/8/2021
Baca juga: PPKM Level 4 di Padang Diperpanjang, DPRD Sumbar: Bukti Kegagalan Penanganan Covid-19
Dalam SE tersebut dijelaskan, fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat bermain anak-anak, bioskop dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, kegiatan seni, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga diizinkan beroperasi 25 persen.
“Kita sudah beri kelonggaran bagi pelaku usaha. Karena itu, kita minta komitmennya dalam menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya masing-masing,” tuturnya.
Jika nanti ada pelaku usaha yang tidak patuh menjalankan komitmennya, maka Pemko Padang akan mengambil tindakan tegas.