Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan pelantikan Amasrul sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumbar sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Hefdi mengatakan, bahwa dengan alasan tersebut pelantikan Amasrul tidak perlu menjadi sebuah polemik.
"Proses mutasi dan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama yang dilakukan Gubernur Mahyeldi pada Senin (23/8/2021) sudah melalui persetujuan atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 9 Agustus 2021 dengan Nomor B-2682/KASN08/2021," katanya, Kamis (26/8/2021).
Selain dari KASN pelantikan itu juga sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Agustus dengan Nomor 821/4533/SJ. Sesuai PP 11 tahun 2017 Pengisian JPT Pratama dibawah koordinasi KASN.
"Artinya dengan telah ada izin dan rekomendasi dari KASN serta Kemendagri, maka pelantikan tersebut sudah memenuhi aturan. Jadi jelas tidak ada aturan yang dilanggar. Semua taat azas," ujarnya.
Baca juga: Polemik Amasrul, Wako Padang Mengaku Masih Berhubungan Baik dengan Gubernur
Sebelum dilantik, Amasrul telah memperoleh rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi sesuai amanat pasal 132 PP 17/2020 .
Dimana rekomendasi tersebut baru bisa dikeluarkan Kemendagri jika dalam berkas usulan calon sudah dilampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai status kepegawaiannya.
Berdasarkan surat izin itulah, Kemendagri menerbitkan rekomendasi bahwa yang bersangkutan bisa mengikuti uji kompetensi untuk mengisi jabatan sebagai Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Sumbar.
"Artinya, tanpa adanya surat izin dari Wali Kota Hendri Septa selaku PPK, Amasrul tidak akan bisa mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi," katanya.
Konsentrasi Tangani Pandemi
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini jajaran Pemprov Sumbar tengah berkonsentrasi untuk menangani pandemi yang masih belum usai. Gubernur memerintahkan seluruh jajaran OPD berupaya memberikan solusi terbaik bagi masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
Baca juga: Sebut Amasrul Belum Diberhentikan dari Sekda, Wako Padang Akan Lapor ke Mendagri
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa terangnya, juga menjadi salah satu ujung tombak dalam penanganan covid-19 terutama di nagari dan desa di Sumbar. Karena itu, konsentrasi pimpinannya tidak boleh terpecah oleh polemik.
"Kita berharap semua bisa menahan diri agar tanggung jawab untuk penanganan covid-19 bisa berjalan secara maksimal," ujarnya.
Ia mengatakan hanya dengan persatuan dan kekompakan dari semua linilah, penanganan covid-19 bisa dilakukan dengan baik. Perpecahan dan perselisihan hanya akan merugikan masyarakat secara luas.
Sebelumnya, Amasrul dilantik sebagai Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sumbar bersama delapan orang pejabat lain pada Senin (23/8/2021).
Hal ini dipermasalahkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Sebab menyebut Amasrul masih menjabat Sekda Padang dan akan melapor ke Kemendagri.