Langgam.id - Pemko Sawahlunto menerima hibah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto berupa sebagian tanah milik negara seluas 65 m2.
Tanah itu berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar. Penyerahan hibah tanah tersebut secara resmi dilaksanakan pada Rabu (25/8/2021) di Kantor Kejari Sawahlunto.
Penyerahan hibah itu ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara oleh Kepala Kejari Sawahlunto Abdul Mubin kepada Wali Kota Sawahlunto Deri Asta.
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sawahlunto," tulis Deri di Instagramnya @der1asta, Rabu (25/8/2021).
Deri menjelaskan, dengan dihibahkannya sebagian tanah dari rumah negara aset milik Kejari Sawahlunto itu, maka kendala sempitnya akses jalan menuju RSUD Sawahlunto kini didapatkan solusinya. Yakni dengan memperlebar jalan tersebut.
"Tanah yang dihibahkan oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto ini akan dimanfaatkan oleh Pemko Sawahlunto untuk memperlebar akses jalan menuju RSUD," ujarnya.
Baca juga: Pertama di Sumatra, Workshop Otomotif Alat Berat Dibangun di Sawahlunto
Deri mengungkapkan, bahwa kondisi dari dulu, sempitnya jalan menuju RSUD menyebabkan kendaraan roda empat sulit sekali untuk berpapasan.
Pemko Sawahlunto terangnya, dari dulu ingin memperlebar jalan itu. Namun karena untuk memperlebar jalan itu harus menggunakan sebagian tanah yang merupakan aset milik Kejari Sawahlunto, jadi pemko mengurus surat permintaan hibah.
"Sudah sekian tahun proses itu, sekarang permintaan itu dapat terealisasi. Untuk itu, Pemko Sawahlunto menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya pada Kejari Sawahlunto terutama bapak Abdul Mubin," ucapnya.