BK DPRD Solok Rekomendasikan Pemberhentian Dodi Hendra, Gerindra Siapkan Pengacara

Langgam.id-Sekretaris Gerindra Sumbar Evi Yandri

Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri. [foto: IG Evi Yandri]

Langgam.id - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok merekomendasikan agar memberhentikan Ketua DPRD Dodi Hendra. Terkait hal itu, Partai Gerindra siap mendampingi Dodi untuk menghadapinya.

Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri mengakui bahwa itu baru sebatas keputusan BK dan belum ada ketetapan DPRD maupun Gubernur Sumbar. Pihaknya bakal mendampingi Dodi dengan mempersiapkan pengacara.

Menurutnya, sesuai PP Nomor 12 tahun 2018, bahwa hasil proses putusan BK diumumkan. Kemudian diparipurnakan dan menjadi keputusan lembaga DPRD, baru dibawa ke gubernur dan mengembalikan kepada partai.

"Prosesnya masih panjang. Kemarin baru pembacaan putusan. Kita tidak mau berandai-andai. Saat ini ketua DPRD masih dijabat Dodi Hendra," katanya di Padang, Sabtu (21/8/2021).

Evi Yandri mengatakan, bahwa partai menilai sampai saat ini Dodi Hendra belum ada melakukan pelanggaran aturan apapun. Seorang ketua dapat diberhentikan kalau ada peraturan yang dilanggar atau ada kode etik yang dilanggarnya.

Selain itu, katanya, Gerindra akan fasilitasi Dodi Hendra serta menyediakan penasehat hukum untuk mendampingi menghadapi rekomendasi BK yang memberhentikannya sebagai ketua DPRD.

Baca juga: Paripurna Ricuh dan Diwarnai Lempar Asbak, Ini Kata Ketua DPRD Solok

Diketahui, alasan BK memberhentikan ketua DPRD karena dinilai arogan. Menurut Evi Yandri, anggota dewan atau pimpinan dewan diberhentikan jika ada pelanggaran kode etik. Namun pada tata tertib tidak diatur arogan itu seperti apa.

"Bagaimana mengukur arogan tersebut. Bisa saja ini karena ketidaksenangan seseorang kemudian menghasut yang lain sehingga sampai kepada mosi tidak percaya," tuturnya.

Ia menambahkan, pada kejadian penetapan RPJMD yang terjadi kisruh, sudah menjadi bukti siapa pihak yang arogan. Bahkan yang memosi tidak percaya yang dinilai arogan yang rusuh, lempar asbak, membalikkan meja.

"Nah, BK adalah hakim dalam permasalahan ini. Pengadilannya DPRD. Bagaimana bisa jadi bukti kalau mereka juga termasuk pihak yang memosi tidak percaya," ucapnya.

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi