Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang masih menunggu surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengenai pergantian antar waktu (PAW) Meilasa Waruwu. Kader PDIP ini sebelumnya meninggal dunia pada 25 Juli 2021.
"Jadi kalau terkait proses pengisian pergantian antar waktu, KPU menunggu surat dari Ketua DPRD Kota Padang. (Nanti) baru proses di KPU dimulai," kata Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra dihubungi langgam.id, Jumat (20/8/2021).
Riki mengungkapkan, proses akan mengacu kepada hasil rekapitulasi perolehan perhitungan suara pemilihan legislatif 2019. Meilasa Waruwu diketahui berasal dari daerah pemilihan 4, yakni Padang Selatan dan Padang Timur.
"Iya, naik nomor perolehan suara urutan kedua. Kalau secara prosedur, sepanjang yang bersangkutan itu (nomor kedua) masih memenuhi syarat, maka yang diusulkan KPU perolehan suara terbanyak kedua dari partai bersangkutan," jelasnya.
Baca juga: Nama Calon Wawako Padang Belum Dikirim, Ketua DPRD Sebut PKS dan PAN Lamban
Riki mengakui dirinya belum mencek pasti siapa yang memperolah suara kedua terbanyak di dapil itu. Namun dipastikannya, perolehan hasil suara itu sebelumnya telah diumumkan ke partai.
"Saya belum cek (suara kedua), karena kami baru akan memulai prosesnya nanti setelah surat dari Ketua DPRD Kota Padang itu masuk ke KPU Kota Padang," ujarnya.
"Terkait dengan hasil perolehan suara itu dokumen terbuka untuk publik. Ada surat keputusannya, dan itu sudah diumumkan urutan perolehan suara di masing-masing partai setiap dapil di Kota Padang," sambung Riki.
Dari data sertifkat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD wilayah Kota Padang untuk daerah pemilihan 4 pada pemilihan umum 2019 yang dikeluarkan KPU tercatat perolehan suara kedua terbanyak adalah Lawwira.
Lawwira mendapatkan perolehan suara di Padang Selatan sebanyak 1.101 dan Padang Timur 167 suara. Sementara Almarhum Meilasa Waruwu di Padang Selatan 1.120 dan di Padang Timur 198 suara.
Sementara itu, Ketua PDIP Kota Padang, Albert Hendra Lukman masih enggan berkomentar terkait sosok kader yang diajukan untuk PAW. Pihaknya masih menunggu waktu.
"Saya mulai dari meninggal Pak Meilasa Waruwu, sampai saat ini saya memang belum mau berkomentar," kata Albert dikonfirmasi langgam.id
Menurutnya jika pembahasan PAW terlalu cepat dilaksanakan, tentunya kurang elok. Apalagi, almarhum Meilasa Waruwu belum genap 40 hari meninggal dunia.
"Karena secara etika, secara sopan santun dan secara tata krama, kita tunggu 40 hari setelah kepergian almarhum. Masak kita sudah bicarakan siapa pengganti. Saya belum mau berkomentar. Setelah 40 hari, nanti baru kami rapat dan memberi tau," tuturnya.