PPKM Level 4, Kafe di Padang Boleh Buka hingga Tengah Malam

pelanggar prokes padang, kafe padang

Ilustrasi kafe [canva]

Langgam.id- Pemerintah Kota Padang membolehkan kafe atau pelaku usaha berkegiatan hingga pukul 24.00 WIB disaat masih penerapan PPKM level 4.

Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Alfiadi, Selasa (17/8/2021). "Iya, kita bolehkan pelaku usaha berkegiatan sampai pukul 24.00 WIB," kata Alfiadi.

Menurutnya, aturan ini sesuai edaran walikota dan pernyataan fakta integritas yang ditandatangani perwakilan pelaku usaha.

"Pelaku usaha sudah berjanji, menandatangani fakta integritas dan mereka siap mematuhi aturan penanganan Covid-19," katanya.

Alfiadi mengatakan, jika masih ditemukan pelaku usaha dan kafe yang tidak mematuhi ketentuan penanganan Covid-19, maka penindakan langsung dilakukan tanpa peringatan.

Baca juga: Wali Kota Padang Beri Peluang Pelaku Usaha Buka Lebih Lama di Masa PPKM

Ia mengingatkan penanganan Covid-19 tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat termasuk pelaku usaha.

"Kalau semua bertanggung jawab, Insya Allah dalam waktu dekat ini kita bisa turun level, tidak lagi PPKM level 4," ujarnya.

Baca Juga

Geruduk Klinik Athena di Padang, Mahasiswa Minta Polisi Penjarakan dr Richard Lee
Geruduk Klinik Athena di Padang, Mahasiswa Minta Polisi Penjarakan dr Richard Lee
Buntut Rekayasa Pencurian, Mahasiswa Geruduk Klinik Athena Milik dr Richard Lee di Padang
Buntut Rekayasa Pencurian, Mahasiswa Geruduk Klinik Athena Milik dr Richard Lee di Padang
Buntut Rekayasa Pencurian di Athena Padang, dr Richard Lee Dilaporkan ke Polisi
Buntut Rekayasa Pencurian di Athena Padang, dr Richard Lee Dilaporkan ke Polisi
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam