Langgam.id - Pelaku penyalahgunaan narkoba oleh anak di bawah umur meningkat dalam dua tahun terakhir. Bahkan setahun terakhir, meningkat tajam.
Berdasarkan catatan oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat pada tahun 2017 sebanyak enam anak menjadi tersangka. Meningkat pada tahun 2018 hampir tiga kali lipat sebanyak 17 orang tersangka.
Sedangkan di tahun 2019 yang baru berjalan tiga pekan, Polda Sumbar telah berhasil menangkap satu tersangka.
Satu tersangka anak tersebut diumumkan bersama empat tersangka lainnya pada hari ini dalam jumpa pers di Polda Sumbar Kamis (17/1/2019).
Direktur Resnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Mak'un mengatakan, meningkatnya pelaku narkoba anak karena mudahnya mereka dimanfaatkan.
"Anak-anak kita telah dimanfaatkan dan dipergunakan sebagai alat untuk mengedarkan narkoba", katanya.
Ma'mun juga mengajak agar seluruh komponen masyarakat bersama-sama lebih gencar memerangi dan melindungi anak muda dari penyalahgunaan narkoba.
"Kita juga akan meningkat penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah dan di kelompok masyarakat," kata Ma'mun. (Rahmadi/HM)