Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap Dl (44) lantaran tega mencabuli anaknya yang masih berumur 4 tahun. Bahkan tindakan tersangka ini telah dilakukan sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari korban yang bercerita kepada tantenya. Kemudian, perbuatan pelaku dilaporkan ke ibu kandungnya.
"Dari laporan ibu kandungnya ini kami bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).
Rico mengungkapkan, tindakan cabul yang dilakukan tersangka dilakukan mulai akhir Juni dan Juli 2021 di kediamannya. Sebelumnya, tersangka dan istrinya sedang pisah ranjang.
Baca juga: Seorang Ayah di Padang Panjang Tega Aniaya Balita hingga Meninggal
"Saat anak ini dijemput ke rumah istrinya, dibawa ke rumah tersangka. Di sanalah tersangka melakukan perbuatan cabulnya sebanyak dua kali," jelasnya.
Dari perbuatannya terang Rico, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.